BPJS Naker Gelar FGD Bersama Pemkab Pelalawan, Ini yang Dibahas 

BPJS Naker Gelar FGD Bersama Pemkab Pelalawan, Ini yang Dibahas 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Pelalawan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan di ruang kerja Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (12 September 2018. 

FGD BPJS Ketenagakerjaan dibuka langsung Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM didampingi Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar. Kegiatan itu untuk mempercepat pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.

Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar didampingi Kepala BPJS Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane kepada awak media, menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan disesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan suatu pedoman bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dalam peraturan Bupati (Perbup).

"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja yang menyelenggarakan empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan buat masyarakat yang membutuhkan, Pemkab mengeluarkan peraturan dan surat edaran seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahub 2018 tentang perubahan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018, bahwa tunjangan BPJS ketenagakerjaan dan tunjangan lainnya,"terangnya.

Dilanjutkannya, bahwa dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Sektretariat Daerah Nomor 566/Propemb/2017/37 tanggal 25 April  2017, perihal kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi proyek jasa kontruksi. Diharapkan para oengusaha jasa kontruksi mendaftarkan para pekerja proyeknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Masih gabungnya BPJS Kabupaten Pelalawan dengan BPJS Pekanbaru, tingkat kesadaran menggunakan BPJS ketenagekrjaan pada perusahaan sudah 51 persen. Dan yang kurang peduli tidak memakai jaminan sosial ketenagakerjaan kebanyakan pada pelaku usaha UMKM. Saya berharap, dengan adanya FGD BPJS ketenagakerjaan hari ini mampu menggali potensi kepesertaan BPJS di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
      
Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menambahkan, bahwa dirinya sangat mendukung upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Pelalawan agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
        
"Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index